Alasan Pulang Ambil Uang, Motor Teman Diembat
OGANILIR.CO-Pelaku yang satu ini sudah tidak bisa dipercaya, karena di otaknya, selalu berpikir bagaimana, harta orang lain , meskipun temannya, bisa jatuh ketangannya.
Ini dilakoni Maryadi alias Yadi (24 Tahun), warga Dusun III Rt 05 Desa Kota Daro I Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku sengaja meminjam motor milik temannya yakni Korban Janto (19 Tahun) warga Dusun I Rt 05 Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pernikahan Dwinda Ratna dengan Furry Tukang Ojek Pengkolan Kandas, ini Penyebabnya
Peristiwa penggelapan yang dilakukan Pelaku Yadi terjadi pada Rabu Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, di TKP depan bengkel Asep Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Usai meminjam, pelaku Yadi tidak ada kabar juntrungnya, bak hilang ditelan bumi. Atas ulahnya Korban Janto melaporkan ke Polsek Tanjung Raja, Alhasil pelaku berhasil ditangkap pada Minggu 4 Februari 2024 .
Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengatakan, pada Rabu 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Tersangka Yadi meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam silver BG 3651 TAB, nomor rangka : MH1JM8122PK770278 dan nomor mesin : JM81E-2767570 STNK milik korban Janto.
BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Terima Audensi Pengurus DPD UMKM RI
Tersangka Yadi meminjam motor dengan alasan untuk pulang kerumah orang tuanya di Kampung Bawah Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir untuk mengambil uang, namun setelah ditunggu-tunggu pelaku belum mengembalikan motor milik korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
Petugas akhirnya melakukan penyelidikanya, dan pada Sabtu 03 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib anggota unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi bahwa pelaku Maryadi Als Yadi sedang berada dirumah orang tuanya di Kampung Bawah Kelurahan Tanjung Raja
Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Di Pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja Akp Hermansyah, di dampingi Kanit Reskrim Ipda Dede Maulana Malik Ibrahim, dan Katim Buser Bripka Amar Iqbal, SH beserta Anggota Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Yadi dan pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
BACA JUGA:Ikut Jadi Korban Tersambar Petir, Ernalia Masih Shock
“Ketika petugas mengintrogasi, pelaku Maryadi mengakui bahwa motor milik korban sudah di gadaikan oleh pelaku melalui temannya Anang dan Riyan. kemudian Anang dan Riyan menemui Dewa Saputra dan Farisal , selanjutnya motor tersebut dibawa ke Desa Tanjung Serang Kecamatan Kayu agung Kabupaten OKI dan digadaikan seharga Rp. 3 juta rupiah,’’ujar Akp Hermansyah.
Kemudian petugas langsung berangkat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Riyan, Anang , Dewa Saputra dan Farisal setelah itu ke 4 (empat) pelaku di bawa dan di amankan di Polsek Tanjung Raja (Sid)