Kendati begitu Ketut tetap akan menjabat Kapuspenkum secara sementara hingga ada SK Jaksa Agung selanjutnya. Ketut akan berkantor secara bergantian antara di Kejagung dan di Kejati Bali.
Kendati begitu Ketut tetap akan menjabat Kapuspenkum secara sementara hingga ada SK Jaksa Agung selanjutnya. Ketut akan berkantor secara bergantian antara di Kejagung dan di Kejati Bali.