3 Kajari Dicopot, Status Jaksa Kepala Kejari HSU Diberhentikan Sementara

3 Kajari Dicopot, Status Jaksa Kepala Kejari HSU Diberhentikan Sementara

ST Burhanuddin. Foto: detik.com--

JAKARTA, oganilir.co - Menjelang akhir tahun 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat. Total ada 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diganti kali ini.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

"Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan. Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 26 Desember 2025.

Salah satu yang diganti ialah Kajari Hulu Sungai Utara (HSU). Jaksa Agung menunjuk Budi Triono sebagai Kajari HSU yang baru.

BACA JUGA:Terjaring OTT, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka di KPK

Budi menggantikan Albertinus Napitupulu yang terjaring dalam OTT KPK pada Kamis (18/12) lalu. Albertinus telah ditahan KPK usai menjadi tersangka pemerasan.

Budi sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau. Sedangkan Albertinus Napitupulu diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.

Berikutnya, Jaksa Agung juga mencopot Kajari Bangka Tengah Padeli yang telah menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang. Kasus itu kini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

Posisi Padeli digantikan oleh Abvianto Syaifulloh. Abvianto sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo. (detik.com/dri)

Sumber: