Tahanan Tiga Pembunuhan Buruh Jaga Api PTPN VII Cinta Manis Terpaksa Dipindah, Khawatir Ada Pergerakan Massa

Sabtu 05-11-2022,21:01 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Julheri

OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani menambahkan, pemindahan ketiga pelaku pembunuhan warga Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman tersebut, dikarenakan demi alasan keamanan.

"Kemarin kan ada isu akan ada balas dendam, kita hanya khawatir ada pergerakan massa ke Mapolsek Tanjung Batu," ungkap Regan.

Seperti diberitakan, tiga pelaku pembunuhan terhadap Jamil (71), buruh jaga api di PTPN VII Cinta Manis, terpaksa dipindahkan ke Mapolres Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pembunuhan Buruh Jaga Api PTPN VII Cinta Manis Dipindahkan di Tahanan Mapolres Ogan Ilir

Hal itu dikarenakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, membenarkan adanya pemindahan penahanan ketiga pelaku pembunuhan dari tahanan Polsek Tanjung Batu ke tahanan Mapolres Ogan Ilir.

"Kalau di Polres kan lebih luas tempatnya," ujar Andi via Whatsapp, Sabtu, 5 November 2022.

BACA JUGA:Tiket Murah Hanya Rp10 Ribu, Taman Langit Mini Zoo di Banyuasin Tambah Lokasi Wisata Baru di Daerah Terpencil

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan kepada warga Desa Tanjung Lalang supaya tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

"Kami juga meminta kepada warga supaya mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. Karena kan para pelakunya sudah kita amankan, dan segera akan kita proses," terangnya.

Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi sejak 31 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, yakni, Rusman Ramadhan Saputra (16), M Rizky Wahyudi (20), dan Agus Aliasan alias Agus (28), ketiganya bertempat tinggal di Bedeng Handara milik PTPN VII Cinta Manis di Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Dikasih Sekali, Oknum Guru Honor Ini Malah Ketagihan, Minta-Minta Lagi, Si Pelajar Digarap di Hotel yang Sama

Dari hasil pemeriksaan lisan dari ketiga pelaku, bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Jamil (71) tersebut, terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di areal perkebunan PTPN VII Cinta Manis Rayon 2 Desa Sentul. 

Adapun modus operandinya, pelaku mencegat korban, kemudian pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau dan memukul korban sehingga korban meninggal dunia.

Setelah itu pelaku mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta  dan satu buah HP OPPO warna biru. Setelah itu pelaku meninggalkan korban yang sudah meninggal di kebun tebu.(*)

Kategori :