Saat ini Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir masih ditahan di Rutan Klas I Tipikor Pakjo Palembang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa sudah naik ke pengadilan.
Augie Yahya Bunyamin (59), mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang dan Ahmad Tohir, kontraktor proyek PT Palcon Indonesia akhirnya ditahan jaksa dalam kasus tersebut.
Keduanya selanjutnya dibawa jaksa Kejari Palembang menuju rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Sumatera Selatan.
Dengan pelimpahan tersangka ini maka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa Palembang siap disidangkan di pengadilan negeri (PN) Palembang.
Diketahui, jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa.
Ada dua tersangka yang diserahkan hari ini, yaitu Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi renovasi infrastruktur gedung di Kota Palembang.
Mantan direktur di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel yang ditangkap tersebut ialah Augie Bunyamin, jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi saat itu.
Menurut dia, Augie Bunyamin ditangkap oleh personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.