"Berbekal topi milik salah satu pelaku itulah, kasus begal ini terungkap. Dua pelaku berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu, 4 September 2022.
Karena saat penangkapan berusaha melarikan diri dengan melawan anggota, Polisi melepas tembakan peringatan.
Karena masih juga hendak lari, tindakan tegas dan terukur diberikan dengan menembak betis kanan mereka. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan parang, dan topi milik Yusan.
Dalam interogasi, Poniman yang juga terlibat kasus bongkar rumah di Kikim Lahat mengakui perbuatannya telah membacok kepala korban.
"Sepeda motor korban sudah dijualnya dan uangnya dipakai untuk poya-poya," katanya.
Atas perbuatannya, Poniman dan Yuhan masing-masing diancam penjara pidana 7 tahun penjara pasal pencurian dengan kekerasan. (lid)