
Korban kemudian melapor ke atasannya, namun justru kena mutasi dan demosi. Hingga akhirnya korban lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Rektor Universitas Pancasila Bantah
BACA JUGA:Pejabat Negara Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepadanya.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya seperti dilansir detikcom, Sabtu 24 Februari 2024.
Raden menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
"Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.
BACA JUGA:Diduga Sering Alami Pelecehan Oleh Senior, Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Lapor Polisi
Ia menilai laporan tersebut janggal. Terlebih pelaporan tersebut dilakukan di tengah pemilihan rektor baru.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," katanya.
Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," tukasnya.