Video dan foto syur ACS dan AH disimpan di dalam hardisk internal dan eksternal laptop milik tersangka ACS.
“Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim melalui akun telegram milik AH,” cerita Kombes Farman mengenai pembuatan Kebaya Merah.
Kedua tersangka setelah dibayar, membuat video sesuai pesanan dengan tema Resepsionis Hotel di kamar nomor 1710 lantai 17.
Itu salah satu hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
Perekaman dilakukan secara bergantian oleh kedua tersangka yang menggunakan handphone dan alat batu tripod.
Adapun skenario video syur itu tersangka Anisa berperan seakan-akan seorang recepsionis dengan kebaya merah.
Dia bermain dengan Aryarota yang berperan sebagai tamu hotel.
Setelah video jadi, kemudian pelaku memberikan video tersebut kepada pemesan melalui Telegram.
“Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman. (pojoksatu)