Sementara Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Empat Lawang Eka Agustina mengatakan, untuk penertiban itu ranah pSatpol PP dan aparat Empat Lawang.
Itu ditulis Eka via pesan WhatsApp (WA) saat dikonfirmasi.
"Untuk penertiban itu tugas Pol PP dan aparat. Dan Itu ODGJ yang kamu kirim, sudah kami tangani," tulisnya.
"Dan itu hasil penertiban, kami yang merawat dan merujuk ke RSJ atas restu keluarga,” jawabnya. (palpos.id)