Remaja Aniaya Bocah Saat Acara Orgen Tunggal di Kota Prabumulih, Kena Pasal UU Perlindungan Anak

Kamis 10-11-2022,16:35 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Pemeran Pria Kebaya Merah Ternyata Editing Video Handal, Sempat Terkena Musibah, Gedung EO Miliknya Terbakar

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2022 tentang perlindungan anak. (chy)

Kategori :