Remaja Aniaya Bocah Saat Acara Orgen Tunggal di Kota Prabumulih, Kena Pasal UU Perlindungan Anak
Remaja aniaya bocah saat acara orgen tunggal di kota Prabumulih kena pasal uu perlindungan anak. foto: dian/OGANILIR.CO.--
PRABUMULIH, OGANILIR.CO - Seorang ayah tak terima anaknya dianiaya saat acara OT atau orgen tunggal.
Penganiayaan terjadi di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Berlin (45) warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih melaporkan Diki Febrian (22) ke kantor Polisi.
BACA JUGA:Cemburu Membawa Maut, Tewas Di Depan Pacar Di Arena OT, Pembunuhnya Berpura Melerai
Menurut laporan ayah korban, RF (16) ke Polres Prabumulih anaknya dianiaya oleh Diki Febrian (22).
Diki merupakan warga jalan Padat Karya, gang Sosial, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Akibat penganiayaan itu anaknya mengalami luka-luka lebam di sekujur tubuhnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Team Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan pelaku.
Pelaku diamankan saat sedang bermain biliar di daerah Padat Karya, Gunung Ibul, Prabumulih Timur.
Tak menunggu waktu lama, team langsung melakukan penangkapan terhadap pelak, Rabu, 10 November 2022 sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH membenarkan penangkapan itu.
Penganiayaan saat organ tunggal di Karang Jaya sudah diamankan.
Sumber: