Setelah berhenti, korban langsung dikeroyok.
Saat korban lari menyelamatkan diri, motornya yang tertinggal dibawa kabur para pelaku.
“Motor korban berikut kunci kontaknya berhasil kami amankan kembali, belum sempat dijual pelaku.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP,” tegasnya.
Tersangka Aji Widiana, mengakui begal modus keroyok memang cara mereka untuk mendapatkan sepeda motor dari korbannya.
Jika berhasil, motor hasil begal akan dijual dan uangnya berbagi.
“Kami pantau dulu korban, dan terlihat korban bermotor sendirian. Saat itu korban melawan, jadi kami keroyok.
Tapi motornya belum sempat terjual,” tutur warga Plaju, tersebut. (afi/air)