Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Penuhi Panggilan Penyidik PMJ
JAKARTA, oganilir.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendrato (ETH) pada hari ini Selasa 5 Maret 2024.
ETH (72) sendiri akan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH, Faizal Hafied mengatakan bahwa kliennya bakal memenuhi panggilan kedua dari Polda Metro Jaya pada hari ini (5/3). Dia akan diperiksa terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap DF yang dilaporkan di Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024.
"Beliau (ETH) bakal hadir pada pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal pemeriksaan," kata Faizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Rektor Universitas Pancasila Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Hari ini Diperiksa Penyidik PMJ
Faizal menjelaskan selain kliennya menghadiri pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya akan mengklarifikasi peristiwa tersebut. "Beliau punya itikad baik menjelaskan dan mengklarifikasikan, agar bisa dipulihkan nama baiknya," ujarnya.
"Semua upaya hukum akan dilakukan untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami," jelasnya.
Polda Metro Jaya akan kembali memanggil terduga kasus pelecehan seksual rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) pada Selasa (5/3). Pemanggilan tersebut merupakan panggilan laporan pelapor lain berinisial DF.
"Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan Selasa 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA:Rektor Universitas Pancasila Mangkir Panggilan, Penyidik PMJ Jadwalkan Kamis Diperiksa
Dia menyebutkan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Ade Ary menjelaskan dua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/2) untuk memudahkan penyidikan kasus itu.
ETH sendiri dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (jpnn/dom)