Rampok Wisatawan di Jembatan Ampera Kembali Ditangkap, Ternyata Residivis yang Sudah Enam Kali Masuk Penjara

Senin 14-11-2022,10:52 WIB
Editor : Julheri

"Senjata itu kerap dijadikan senjata untuk menakut-nakuti korbannya,” sebut Agus.

Atas ulahnya, tersangka Rizky disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kms)

Kategori :