"Senjata itu kerap dijadikan senjata untuk menakut-nakuti korbannya,” sebut Agus.
Atas ulahnya, tersangka Rizky disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kms)