BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Korpri Naik, Kejari Banyuasin Ekspose Perkara di Kejati Sumsel
Januari 2023 dana keluar peruntukan dana di luar aturan Korpri untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp10 juta.
Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana di luar aturan Korpri untuk operasi kanker istri Pj Sekda (ketua Korpri) Rp10.000.000.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.