Penyidikan Kasus Tuntas, Kejari Banyuasin Kembalikan Uang Korpri, ini Jumlahnya

Jaksa Kejari Banyuasin mengembalikan uang hasil penyidikan kasus iuran Korpri Banyuasin, Selasa 19 November 2024. --
BANYUASIN, oganilir.co - Kejaksaan Negeri Banyuasin mengembalikan uang sebesar Rp342.352.023 kepada pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, di aula kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa 19 November 2024.
Uang sebanyak itu tersimpan dalam empat gepok dengan nominal uang Rp100.000 disaksikan oleh pihak Inspektorat dan juga pihak bank pelat merah.
"Uang ini kita serahkan langsung kepada pengurus Korpri yang juga selaku Kabag Hukum Setda Banyuasin," kata Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH melalui Giovani SH MH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin.
Nantinya uang itu dapat dipergunakan kembali ke kas Korpri untu kegiatan Korpri Kabupaten Banyuasin sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin No 01/korpri/2023/ tentang pengesahan anggaran dasar rumah tangga Korpri kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Tim Senam Korpri Muba Sabet 2 Penghargaan Lomba Senam Korpri
"Pastinya sesuai dengan peraturan bupati, seperti santunan kematian, pensiun dan lain sebagainya," tuturnya.
Pengembalian uang itu sendiri sudah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, usai Putusan Pengadilan Negeri Palembang kelas I A Khusus, Terpidana I atas nama Bambang dan Terpidana II Mirdayani dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp342.352.022,25.
Giovani menghimbau kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Banyuasin, agar dalam mengelola uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Sehingga ke depannya tidak berurusan dengan aparat hukum.
Tentunya ini adalah penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana korpri Kabupaten Banyuasin."Ini sebuah prestasi," tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022-September 2023.
Terdapat beberapa dugaan penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana di luar pertanggungjawaban.
Tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana Korpri dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana Korpri sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp120 juta Mei 2023
Kemudian Desember 2022 keluar dana Korpri yang peruntukan dana diluar aturan Korpri yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan Reog Ponorogo. Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan Korpri untuk biaya rumah sakit istri asisten.
Sumber: