PALEMBANG, OGANILIR.CO – Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Palembang asal Fraksi PAN, dari almarhum Azhari Harris kepada Ahmad Sobri Fadillah beberapa waktu lalu, dipersoalkan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) PAN Kota Palembang pada Pemilu 2019 lalu yaitu Dewi Ratih Anggraini (47).
Warga Jalan Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang itu menegaskan bahwa seharusnya dirinyalah yang berhak atas PAW itu.
Kepada wartawan Dewi menjelaskan jika KPU kota Palembang diduga telah melanggar kode etik, karena tidak melakukan verifikasi status Ahmad Sobri yang menurutnya telah pindah ke Partai politik lain.
Karena itu dia melaporkan KPU Palembang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) .
“Seharusnya saya yang memiliki suara terbesar ketiga yang menggantikan PAW, karena Ahmad Sobri telah pindah partai. Tapi kita tidak tahu kenapa yang dilantik masih Sobri, sehingga kita anggap ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Palembang dalam hal ini Ketua dan empat anggotanya, ” tandas Dewi.
Karena itu menurut dia proses penetapan DPRD Kota Palembang oleh KPU hingga dilantik pada 19 Juli 2022 lalu itu telah melanggar kode etik.
“Laporan yang saya sampaikan disertai dokumen, diantaranya dokumen tentang pindahnya Ahmad Sobri ke partai lain.
Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik itu diterima dengan tanda terima surat Nomor Surat : 01-18/Set-02/XI/2022 dengan Teradu Ketua dan Empat Anggota KPU Kota Palembang lainnya,”cetusnya.
Sementara Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin yang dikonfirmasi soal laporan itu, mengaku belum mengetahui sehingga belum bisa memberikan komentar.
“Saya belum tahu (laporan itu), tetapi InsyaAllah dan Alhamdulillah pastinya kita melakukan selama ini sudah sesuai prosedur, ” pungkas Syawaluddin. (Iol)