Bulan Ramadan, Sutriono Produksi Tuak Penuhi Pesanan Pelanggan
MUSI RAWAS, oganilir.co - Polisi menggerebek lokasi produksi minuman tuak saat Ramadan di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Penggerebekan tempat memproduksi tuak itu, Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti (BB), miras jenis tuak sebanyak empat jeriken atau lebih kurang 120 liter,
Informasi dihimpun, pemilik lokasi produksi itu diketahui Sutriyono (36), warga Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Jadi TO Satresnarkoba Polres Muratara, Gajah Pengedar Ineks Ditangkap
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah menjelaskan, penangkapan itu bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kabupaten Mura No 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.
Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan dan ditemukan BB diantaranya, miras jenis tuak sebanyak empat jeriken atau lebih kurang 120 liter.
Dua buah gentong kosong untuk menampung tuak, satu buah ember besar untuk menampung tuak, lima buah jeriken ukuran 35 liter kosong bekas tuak.
Satu buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, satu buah saringan warna biru dan satu buah corong.
BACA JUGA:Dokkes Polres Muratara Periksa Kesehatan Personel-Penyelenggara Pemilu
"Kami menangkap tersangka, Sutriyono, warga Dusun III, Desa Tegal Rejo, karena memproduksi miras jenis tuak dirumahnya. Tersangka tidak bisa mengelak, karena didapati barang bukti berupa lima jeriken atau lebih kurang 120 liter," kata Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah, Selasa 26 Maret 2024.
Selanjutnya, Sutriono dan sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tugumulyo untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan keterangan tersangka, produksi pesanan miras lokal itu diproduksi sesuai dengan permintaan pelanggan.
Dan usaha yang digeluti Sutriono dari minumam fermentasi itu sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir.
"Pengakuanya begitu, tapi yang jelas dia melanggar aturan maupun Perda yang berlaku karena mengedarkan Miras ilegal, apa lagi saat ini Ramadan," jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Mura Kawal Kotak Suara PPK ke KPU