
Tersangka Yakin kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang, untuk menjalani penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sedangkan para pelaku lainnya, Uc, Al, An, dan Am, masih buron. “Tersangka Yakin mengakui perbuatannya. Dia dijerat Pasal Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (frz/air)