Gadis Belia Digilir 5 Pemuda di Empat Lawang, Dari Acara Pesta Korban Dibawa Paksa ke Pondok Milik Tersangka
Tersangka Mukminal Yakin. foto: dokumen/oganilir.co --
EMPAT LAWANG, OGANILIR.CO – Tersangka Mukminal Yakin (28), warga Kelurahan Pensiun, Kecamatan Tebing Tinggi ditangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kasusnya sangat serius. Dugaan pemerkosaan terhadap gadis masih di bawah umur.
Mukminal tak sendiri, ia bersama 4 temannya bakal mendekam lama di penjara.
Seperti diberitakan, kasus Tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini kembali terkuak di Kabupaten Empat Lawang.
Sebelumnya, Kimin (52), warga Kecamatan Tebing Tinggi, ditangkap karena memerkosa tetangganya yang masih berusia 17 tahun.
Kasus Mukminal Yakin lebih brutal lagi. Bersama keempat temannya, Yakin memerkosa secara bergilir anak di bawah umur.
Tak hanya diperkosa hingga korban kesakitan dan trauma. Saat kejadian Minggu, 14 November 2022, sekitar pukul 18.30 WIB, korban juga diancam menggunakan senjata tajam (sajam), hingga terluka sayatan di ibu jari tangan kanannya.
”Siang hari itu, korban menonton acara hiburan di pesta pernikahan. Pelaku Al (DPO) menawarkan mengantar korban pulang, mengendarai sepeda motor,” terang Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin SH, Rabu (23/11).
Namun itu hanya modus pelaku. Sebab pelaku sudah merencanakan perbuatan jahat terhadap korban. Di tengah perjalanan, korban dibelokkan ke salah satu pondok milik pelaku. “Di sana sudah ada teman-teman pelaku, Uc, An, Am, dan Yakin,” beber Tohirin.
Korban dikurung dalam pondok tersebut. Tersangka Mukminal Yakin, kemudian mengeluarkan sajamnya. Memaksa minta dilayani bersetubuh. Karena korban menolak dan berontak, ibu jari tangan kanannya terluka oleh pisau tersebut.
Alhasil di bawah ancaman sajam dan pelaku yang jumlahnya cukup banyak, korban tidak berdaya. Sehingga para pelaku memerkosanya secara bergilir. “Setelah itu, pelaku Al baru mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” tambah Tohirin.
Sumber: