Korban Lakalantas Ditanggung Rawat Inap BPJS Kesehatan, ini Syaratnya

Senin 22-04-2024,09:11 WIB
Reporter : Dendi
Editor : Dendi Romi

Korban Lakalantas Ditanggung Rawat Inap BPJS  Kesehatan, ini Syaratnya

JAKARTA, oganilir.co - Rumors yang beredar di masyarakat jika Badan Penyelenggera Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung pasien korban kecelakaan lalu lintas untuk rawat inap di rumah sakit. Anggapan itu ternyata salah besar. Sebab, BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan di rumah sakit bagi peserta yang mengalami kecelakaan.

Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus ditaati sebelum menggunakan layanan ini. Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, syarat-syarat tersebut adalah:

1. Korban kecelakaan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif

2. Kecelakaan lalu lintas terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain

3. Jika melibatkan kendaraan lain, korban telah mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Klaim Kepesertaan JKN di Palembang Mencapai 99 Persen

4. Penanganan kecelakaan dari PT Jasa Raharja telah mencapai plafon sesuai ketentuan yang berlaku

5. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi tidak termasuk dalam kecelakaan kerja (commuting accident)

6. Peserta atau wali telah melaporkan kasus kecelakaan pada pihak berwajib untuk membuat laporan kepolisian.

Jika membutuhkan tindakan medis, korban bisa dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara, keluarga atau wali korban wajib membuat laporan kepolisian.

 

Kategori :