Prof Kumba Tepis Tuduhan Pelanggaran Akademik, ini Klarifikasinya

Senin 22-04-2024,11:12 WIB
Reporter : Dendi
Editor : Dendi Romi

Prof Kumba Tepis Tuduhan Pelanggaran Akademik, ini Klarifikasinya

JAKARTA, oganilir.co - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta nonakif Prof Kumba Digdowiseiso menyampaikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran akademik yang dituduhkan kepadanya. 

Dia meminta kepada semua pihak untuk bersikap objektif terkait dirinya.

Melalui pernyataan pers yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Sobari, Prof Kumba mengatakan, tuduhan terhadap dirinya, sebagaimana saat ini banyak beredar di media massa, adalah tidak benar.  Oleh karena itu, Prof Kumba Digdowiseiso menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk oleh Unas untuk membuktikan bahwa tuduhan yang banyak diberitakan di media adalah tidak benar.

BACA JUGA:Tersandung Dugaan Pelanggaran Akademik, Profesor di Unas Mundur dari Jabatan Dekan

Ahmad Sobari menyampaikan salah satu tuduhan tidak benar yang ditujukan kepada Prof Kumba adalah penggunaan 160 artikel pada 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar atau profesor. 

“Proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari tahun 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” kata Ahmad Sobari dalam pernyataan resminya dikutip Senin 22 April 2024. 

Dengan demikian, tuduhan bahwa proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar. 

Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba Digdowiseiso, 98 persen berperan sebagai penulis pendamping. Hanya 2 persen nama Kumba Digdowiseiso menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.

BACA JUGA:Ingin Jadi Habib Yang Akademik -Ashabul Kahfi Khotib dan Imam di UEA

Publikasi naskah artikel tersebut, menurut Kumba sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi) terhadap mahasiswa dan dosen di 6 Program Studi pada  2024.

Jadi, terang Ahmad, masuknya nama Kumba Digdowiseiso sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen. Ini dilakukan karena adanya keterbatasan, baik SDM, jejaring atau bahasa.

Kumba Digdowiseiso merasa bertanggung jawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi, jelas Ahmad Sobari.

BACA JUGA:Civitas Akademika Unsri Bawa Bantuan ke Tiga Kecamatan Lahat, Mahasiswa Buka Posko Hangat di Desa Lubuk Sepang

"Sebagai seorang Guru Besar, ada fungsi detasering yang harus dijalankan. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti," kata Ahmad Sobari mengutip pernyataan Kumba Digdowiseiso.

Kategori :