Ketua Gapkindo Sumsel, Alex K Eddy mengatakan, dengan kenaikan UMP cukup besar, industri kembali mengalami tekanan yang berat. “Kita sudah melakukan efisiensi di semua bidang, namun tekanan resesi dunia cukup berat. Kini ditambah kenaikan UMP. Kami berharap pengertian semua pihak, saling memahami situasi dan kondisi saat ini. Mudah-mudahan ada jalan tengah yang terbaik,” jelasnya.
Mengenai angka ideal UMP, dirinya juga tidak bisa menyebutkan persentasenya. “Saya menyerahkan pada mekanisme perundanga-undangan dan keputusan pemerintah,” tandas Alex.
Ketua KSBI Nikeuba Sumsel, Hermawan menegaskan, pihaknya menghormati keputusan gubernur yang menaikkan UMP Sumsel sebesar 8,26 persen.
BACA JUGA:Sudah Tersangka Gazalba Saleh Malah Belum Penuhi Panggilan, KPK akan Kaji Cekal Hakim Agung
Serikat buruh akan membahas itu setelah penetapan UMK pada 7 Desember 2022 mendatang. “Kalau kita sebetulnya masih tidak puas karena harusnya UMP naik minimal 13 persen sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya,” ucap dia. Soal penolakan dari Apindo yang juga mengajukan gugatan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18/2022, Hermawan menilai sah-sah saja.
Humas Kasbi Sumsel, Cerah Buana mengapresiasi kenaikan UMP di Sumsel. “Kami dapat informasi, DPP Apindo telah menginstruksikan kepada Apindo di seluruh daerah untuk mengajukan gugatan atau uji materiil terhadap Permenaker No.18/2022. Yang menjadi korban lagi-lagi kami para buruh,” ucapnya.
Bagaimana dengan kabupaten/kota? Pemkab Muratara mengikuti UMP yang sudah ditetapkan Gubernur Sumsel. “Acuan kita tetap sama seperti sebelumnya, ikut UMP,” kata Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Muratara, H Saidi melalui Kabid Hubungan Industri, Fery.
Upah minimum di Kota Prabumulih juga masih mengikuti besaran UMP. “Untuk UMK Prabumulih masih mengiring UMP,” kata Kadisnaker Prabumulih, Sanjay Yunus.
Terpisah, Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Empat Lawang, Fadilah mengatakan, upah di sana masih mengacu pada UMP.
“Karena kita belum ada dewan pengupahan,” ujarnya.
Pihaknya akan bekerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk menindaklanjuti jika ada laporan dari buruh/pekerja terkait UMP.
UMK Lahat juga masih mengikuti UMP. Belum terbentuk dewan pengupahan. Kadisnaker Lahat Mustofa Nelson mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendorong agar ada dewan pengupahan. Kendala utama, belum adanya respon dari para pengusaha yang tidak ada di Lahat sehingga Apindo belum terbentuk.