KAYUAGUNG, OGANILIR.CO – Roben Apriyanto (34) warga Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, terancam pidana lima tahun penjara.
Dia ditangkap, atas kasus pengancaman terhadap anggota Polri, Bobi Hartanto (36) juga warga Desa Tapus.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK MH, melalui Kapolsek Pampangan AKP Jonson SH, mengatakan kejadiannya Sabtu, 12 November 2022, sekitar pukul 16.10 WIB di Desa Tapus.
“Korban yang hendak menaiki sepeda motornya, didatangi pelaku yang membawa pisau,” katanya, Rabu, 30 November 2022.
Tiba-tiba pelaku berlari mengejar korban, sambil berteriak “Mati Kau Kubunuh”.
Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri, dengan tancap gas sepeda motornya.
“Karena merasa terancam, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polsek,” jelas Jonson.
Kamis, 17 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Pampangan, AKP Jonson SH bersama kanit reskrim dan anggotanya, mendatangi rumah pelaku.
“Pelaku sedang duduk di depan rumahnya, kami amankan tanpa perlawanan,” sebutnya.
Berikut diamankan barang bukti sebilah pisau yang dibawa pelaku, saat mengancam akan membunuh korban.
Dia dikenakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12/1951, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Motif pelaku mengancam korban, sedang kami dalami,” ujarnya. (uni/air)