Dengan terdakwa Hepri Saputra dan pengadilan memvonis terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herpri Saputra dengan pidana denda sejumlah Rp3 juta. Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.
Pengunjung Meninggal Overdosis, Pemilik Hajatan Dijatuhi Pidana
Jumat 17-05-2024,19:00 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dendi Romi
Tags : #polres muratara
#pengadilan negeri lubuklinggau
#pemilik hajatan
#overdosis
#organ tunggal
#musik remix
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-07-2025,06:27 WIB
Larang Musik Remix, Polsek Tanjung Batu Teken Maklumat Bersama
Selasa 29-04-2025,15:09 WIB
Musik Remix Mulai Marak, Polres Ogan Ilir Berikan Aturan Tegas
Selasa 11-06-2024,11:08 WIB
Tim Macan Komering Polres OKI Bubarkan OT, ini Penyebabnya
Senin 03-06-2024,20:45 WIB
Jelang Pilkada Polres Muratara Gelar Safari Forum Group Diskusi
Jumat 17-05-2024,19:00 WIB
Pengunjung Meninggal Overdosis, Pemilik Hajatan Dijatuhi Pidana
Terpopuler
Senin 16-03-2026,11:11 WIB
Tradisi Mudik di Maluku Bukan Hanya Pulang Kampung Tetapi Merayakan Kebersamaan
Senin 16-03-2026,16:35 WIB
Bus PO Al-Hijrah Masuk Jurang di Lintas Sumatera Lahat, 1 Tewas
Senin 16-03-2026,07:16 WIB
Jamu Tottenham Hotspur, Liverpool Ditahan Imbang 1-1
Senin 16-03-2026,12:00 WIB
Simak! Ini 7 Tips Skincare Saat Mudik Naik Motor, Tetap Glowing Meski Kena Debu dan Sinar Matahari
Senin 16-03-2026,10:04 WIB
Bus PO Anugerah Masuk Jurang di Lahat, Laporan Darurat 110 Selamatkan Penumpang
Terkini
Senin 16-03-2026,16:59 WIB
Progres Konstruksi Tol Palembang-Betung 3 Mainroad Capai 50,16 Persen
Senin 16-03-2026,16:35 WIB
Bus PO Al-Hijrah Masuk Jurang di Lintas Sumatera Lahat, 1 Tewas
Senin 16-03-2026,16:00 WIB
3 Jenis Pilihan Teh yang Baik untuk Kesehatan Tubuh
Senin 16-03-2026,15:50 WIB
Academy Award ke-98 Jadi Panggung Kampanye Perdamaian, Javier Bardem Jadi Pusat Perhatian
Senin 16-03-2026,15:00 WIB