Pengunjung Meninggal Overdosis, Pemilik Hajatan Dijatuhi Pidana

Jumat 17-05-2024,19:00 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dendi Romi

Dengan terdakwa Hepri Saputra dan pengadilan memvonis terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herpri Saputra dengan pidana denda sejumlah Rp3 juta. Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.

Kategori :