Dengan terdakwa Hepri Saputra dan pengadilan memvonis terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herpri Saputra dengan pidana denda sejumlah Rp3 juta. Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.
Pengunjung Meninggal Overdosis, Pemilik Hajatan Dijatuhi Pidana
Jumat 17-05-2024,19:00 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dendi Romi
Tags : #polres muratara
#pengadilan negeri lubuklinggau
#pemilik hajatan
#overdosis
#organ tunggal
#musik remix
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-07-2025,06:27 WIB
Larang Musik Remix, Polsek Tanjung Batu Teken Maklumat Bersama
Selasa 29-04-2025,15:09 WIB
Musik Remix Mulai Marak, Polres Ogan Ilir Berikan Aturan Tegas
Selasa 11-06-2024,11:08 WIB
Tim Macan Komering Polres OKI Bubarkan OT, ini Penyebabnya
Senin 03-06-2024,20:45 WIB
Jelang Pilkada Polres Muratara Gelar Safari Forum Group Diskusi
Jumat 17-05-2024,19:00 WIB
Pengunjung Meninggal Overdosis, Pemilik Hajatan Dijatuhi Pidana
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,22:31 WIB
Ini Hasil Sementara Babak 32 Thailand Masters 2026
Kamis 29-01-2026,06:03 WIB
11 Wakil Indonesia Bertarung di Babak 16 Besar Thailand Masters 2026, Alwi Farhan Ditantang Wakil Israel
Rabu 28-01-2026,21:43 WIB
Peter Layardi Kembalikan Formulir Caketum PB PTMSI, Uang Pendafaran Diserahkan Berupa Cek
Rabu 28-01-2026,11:18 WIB
Pastikan Keamanan Wilayah, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Turjawali
Rabu 28-01-2026,12:06 WIB
Inilah 7 Tips Efektif Menghilangkan Gigi Hitam yang Bisa Kamu Lakukan
Terkini
Kamis 29-01-2026,10:32 WIB
Traffic Light Simpang Sekip tak Berfungsi
Kamis 29-01-2026,10:22 WIB
Rel Kereta Api di Indralaya Utara Digondol Maling , Polres Ogan Ilir Berhasil Tangkap Pelakunya
Kamis 29-01-2026,09:35 WIB
Simak! Ini 3 Jenis Olahraga yang Bikin Awet Muda di Usia 40-an
Kamis 29-01-2026,08:55 WIB
Kecelakaan Pesawat di Kolombia Tewaskan Seluruh Penumpang, Salah Satunya Anggota Parlemen
Kamis 29-01-2026,08:05 WIB