Dengan terdakwa Hepri Saputra dan pengadilan memvonis terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herpri Saputra dengan pidana denda sejumlah Rp3 juta. Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.
Tags : #polres muratara
#pengadilan negeri lubuklinggau
#pemilik hajatan
#overdosis
#organ tunggal
#musik remix
Kategori :
Terkait
Selasa 11-06-2024,11:08 WIB
Tim Macan Komering Polres OKI Bubarkan OT, ini Penyebabnya
Senin 03-06-2024,20:45 WIB
Jelang Pilkada Polres Muratara Gelar Safari Forum Group Diskusi
Jumat 17-05-2024,19:00 WIB
Pengunjung Meninggal Overdosis, Pemilik Hajatan Dijatuhi Pidana
Rabu 15-05-2024,14:42 WIB
Pemain Narkoba Transaksi di Hutan Masih Tercium Aparat, ini Buktinya
Minggu 12-05-2024,15:00 WIB
Overdosis Tenggak Narkoba, Frengki Tewas saat Joget Remix
Terpopuler
Jumat 05-07-2024,10:04 WIB
Warga Tanjung Batu Ogan Ilir, Gantung Diri di Kandang Sapi.
Jumat 05-07-2024,13:23 WIB
Hari Ketiga Coaching Clinic Olympian Tenis Meja di Pelatnas PB PTMSI: Atlet Digembleng Bola Banyak
Jumat 05-07-2024,09:50 WIB
AUG 2024: Tim Karate Indonesia Borong 6 Emas
Jumat 05-07-2024,14:42 WIB
Heboh Penculikan di Kenten Laut, Polsek Talang Kelapa Tegaskan Salah Paham
Jumat 05-07-2024,14:27 WIB
Harga Terbaru OPPO A17, Smartphone yang Baik untuk Kebutuhan Sederhana
Terkini
Sabtu 06-07-2024,06:08 WIB
Potret Jamal Musiala saat Sparring Lawan Garuda Select
Sabtu 06-07-2024,04:00 WIB
Info BMKG: Hampir Seluruh Wilayah Sumsel Diperkirakan Bakal Hujan Hari ini
Jumat 05-07-2024,21:57 WIB
Poco Pad Resmi Rilis, Tablet yang Dibekali Baterai 10.000 mAh dengan Chipset Snapdragon 7s Gen 2
Jumat 05-07-2024,21:10 WIB
Redmi Note 12 Turbo Hp Mid Range yang Multitasking, Jadi Pilihan Bijak untuk Dibeli
Jumat 05-07-2024,21:03 WIB