Pungli di Rutan KPK, ini Besaran Uang dan Fasilitas yang Didapat Napi

Rabu 22-05-2024,11:47 WIB
Reporter : Dendi
Editor : Dendi Romi

Pungli di Rutan KPK, ini Besaran Uang dan Fasilitas yang Didapat Napi

JAKARTA, oganilir.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cepat dalam menelusuri adanya pungli di Rutan Cabang KPK. Bahkan, KPK telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Selasa (21/5) kemarin. Politisi Partai Golkar itu ditelisik terkait dugaan adanya salah satu tahanan menjadi koordinator pengumpulan uang di lingkungan Rutan Cabang KPK. 

Pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dikakukan untuk mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koodinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami penerimaan fasilitas selama mendekam di Rutan Cabang KPK.

BACA JUGA:Nurul Ghufron Kembali Diperiksa Dewas, Ketua KPK Ikut Terseret

"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF dkk," tegas Ali.

Lembaga antirasuah itu dalam kasus pungli di Rutan KPK, telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Adapun, 15 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmad Fauzi, Kepala Rutan Cabang KPK; Hengki, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK periode 2018-2022; Deden Rochendi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.

Selanjutnya, Ristanta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021; Ari Rahman Hakim, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Eri Angga Permana, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

BACA JUGA:Masa Jabatan KPK Segera Berakhir, Jokowi Godok Anggota Pansel

Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK; Suharlan, Petugas Cabang Rutan KPK; Ramadhan Ubaidillah A, Petugas Cabang Rutan KPK; Mahdi Aris, Petugas Cabang Rutan KPK; Wardoyo, Petugas Cabang; Rutan KPK; Muhammad Abduh, Petugas Cabang Rutan KPK; Ricky Rachmawanto, Petugas Cabang Rutan KPK

Sementara, 93 pegawai juga telah dijatuhi sanksi etik berat di Dewan Pengawas KPK. Bahkan, 66 pegawai yang terlibat juga telah dipecat KPK.

Pungli di Rutan KPK itu terjadi untuk memberikan fasilitas terhadap para penghuni rutan, yang merupakan tersangka korupsi. Modus yang dilakukan terhadap para tahanan di antaranya, memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

BACA JUGA:Gugat Dewas ke PTUN, BW Nilai Nurul Ghufron tak Layak Jadi Pimpinan KPK

Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

Kategori :