Dewas KPK Sidangkan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Besok, ini Permasalahannya

Dewas KPK Sidangkan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Besok, ini Permasalahannya

Nurul Ghufron. --

Dewas KPK Sidangkan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Besok, ini Permasalahannya 

JAKARTA, oganilir.co - Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas (Dewas) sama sekali tidak menyurutkan langkah Dewas untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPK itu.

Dewas KPK memastikan akan tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Nurul Ghufron, Kamis 2 Mei 2024. 

Ghufron akan disidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. "Ya, kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei). Nanti kita lihat," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Selain memanggil Ghufron sebagai terlapor, Dewas KPK juga akan menghadirkan saksi-saksi ke dalam persidangan etik. Namun, Albertina tidak menyebutkan siapa saksi yang akan dipanggil.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Laporan Jaksa Memeras Saksi tak Terbukti

"Ya, saksi-saksi lah," ucap Albertina.

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

Ghufron lantas menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ghufron menyebut penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.

Upaya lepas dari jeratan etik itu juga dilakukan Ghufron dengan melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron menuduh, Albertina Ho telah menyalahgunakan wewenangnya, karena adanya permintaan terkait hasil analisis transaksi keuangan jaksa berinisial TI ke PPATK.

BACA JUGA:Bacakan Putusan Etik, Dewas KPK Ungkap Pelanggaran Berat Firli Bahuri

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," kata Ghufron beberapa waktu lalu.

 

Sumber: