Atas informasi tersebut Tim Macan Ogan Ilir Opsnal Pidum Satreskrim dipimpim Kanit Pidum IPDA Etta, langsung melakukan penyelidikan, dan dapat dipastikan terduga tersangka berada didalam rumahnya, sekitar pukul 20.45 wib langsung diamankan terhadap terduga Fferi Irawan.
BACA JUGA:Komplotan Pelaku Pemalakan di Jalintim Mesuji OKI Diamankan, ini Cara Kerjanya
“Pada saat dilakukan introgasi oleh petugas mengenai kejadian gembos ban di sekitaran Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Tersangka Feri Irawan mengakui perbuatannya bersama-sama dengan temannya yang berinisial HS, DW, dan WR. Tersangka Feri Irawan kebagian sebesar Rp. 20.000.000 dan uang tersebut digunakan untuk membeli 3 unit Handphone masing masing merk Realme, Vivo dan Vivo. Atas pengakuannya , Tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’kata AKP M Ilham (Sid).