Pelaku Curat di Banyuasin Dihadiahi Timah Panas

Minggu 02-06-2024,15:43 WIB
Reporter : Akda
Editor : Karandas

Pelaku Curat di Banyuasin Dihadiahi Timah Panas

BANYUASIN, oganilir.co - SO (42) pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dihadiahi timah panas di kaki kiri oleh unit reskrim Polsek Muara Padang, Selasa (28/5).

SO warga Desa Tirto Kecamatan Muara Padang itu sendiri merupakan pelaku curat yang sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Muara Padang dan sekitarnya, karena telah beraksi sekitar 9 kali."Itu jangka waktu hanya dua bulan yaitu April dan Mei,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, Minggu (2/6).

Bahkan pelaku pernah juga beraksi dalam satu hari, bisa mencuri sampai lima rumah di Kecamatan Muara Padang. Dalam aksinya, SO bersama rekannya SHO (38) warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Muara Padang Banyuasin."Itu partner pelaku, namun sudah kita amankan juga,"bebernya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah Polsek Muara Padang mendapatkan laporan Agus Waluyo (37), warga Desa Margo Mulyo Jalur 16 Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin, setelah kediamannya digondol pencuri, Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB."Korban kehilangan 3 HP, tablet laptop," ungkapnya.

BACA JUGA:H Askolani Diusung oleh Partai Hanura Jadi Bupati Banyuasin Periode 2024 - 2029

Usai dapatkan laporan itu, unit Reskrim Polsek Muara Padang langsung bergerak dengan menangkap pelaku HSO terlebih dahulu, Rabu (22/5). Dari nyanyian pelaku HSO, diketahui identitas pelaku lainnya yaitu SO.

Selasa (28/5), didapatkan informasi pelaku SO berada di Palembang, dan anggota bergerak dan melakukan pengintaian di Monpera saat pelaku sedang nongkrong."Akhirnya anggota Polsek Muara Padang langsung membekuk pelaku,"tukasnya.

Saat dimintai untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatannya, pelaku SO mencoba melarikan diri dari petugas. Namun akhirnya petugas memberikan hadiah timah panas kepada pelaku SO di bagian kaki sebelah kiri, setelah sebelumnya anggota telah tiga kali memberikan tembakan peringatan ke udara.

Pelaku SO sendiri residivis, pernah ditangkap Polsek Muara Padang Tahun 2017 dengan menjalani hukuman penjara 5 tahun 10 bulan di LP Pangkalan Balai dan telah bebas Bulan April 2023.

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun di Banyuasin Meninggal Tersengat Aliran Listrik Perangkap Hewan

"Dalam aksinya, keduanya berbagi tugas yaitu pelaku HSO menunggu diluar untuk mengawasi keadaan sekitar. Pelaku SO bertugas masuk kedalam rumah dengan mencongkel kunci grendel jendela rumah,"pungkasnya.

Kategori :