Buron Setahun, Perampok Warga Lampung Ditangkap
Tersangka Ucu. Foto: Istimewa--
KAYUAGUNG, oganilir.co - Setahun menjadi buronan, satu dari dua residivis pencurian dengan ancaman dan kekerasan berinisial MA alias Ucu (25), warga Desa Pematang Panggang, Dusun III, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Mesuji.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Polsek Mesuji AKP Sairoji mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Selasa (20/1/2026) di Desa Pematang Panggang. "Kami mendapat informasi, langsung Tim Opsnal Polsek Mesuji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andryansyah langsung menuju kelokasi tersebut untuk melakukan penangkapan," kata Sairoji, Kamis.
Setelah sampai di lokasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mesuji berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki di jalan lintas Desa Pematang Panggang. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ia bersama pelaku MR yang masuk DPO. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu buah tas selempang berhasil disita dari tersangka.
BACA JUGA:6 Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak, Ditangkap Sat Reskrim Polres Ogan Ilir
Diketahui, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka Ucu bersama rekannya iitu terjadi pada Rabu (7/1/2025). sekira jam 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan ancaman dan kekerasan di Jalan Lintas Timur Desa Pematang Panggang yang dilakukan dua orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya
Kedua pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban Rendika Putra (21), warga Desa Cahyo Rando, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut, kemudian kunci kontaknya dibuang oleh pelaku.
BACA JUGA:Sesumbar Siapa Berani Menangkap, Eh Akhir BOS Tambang Emas Nyerah Setelah Buron 5 Bulan,
Setelah itu salah satu pelaku menarik tas selempang korban sambil mengancam jika melawan akan dilukai dengan cara pelaku menarik sesuai benda dari balik pinggangnya, hingga korban merasa ketakutan, kemudian pelaku berhasil mengambil tas milik korban dengan cara menarik paksa sampai terputus tali sandangnya.
Tas yang dilarikan pelaku tersebut berisikan uang tunai sekitar Rp3 juta, satu unit OPPO A31 warna hitam dengan imei 1: 868208034377028 imei 2 86822703 8223164 dan satu buah buku promes angsuran. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang jika diuangkan sekitar Rp5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Buronan Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton Ditangkap, ini Sosok Dewi Astutik
"Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum pidana dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, Berkas Perkaranya akan dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kayuagung," pungkasnya.
Sumber:


