Kalah Perkara, PN Kayuagung Eksekusi Rumah Tergugat

Kamis 13-06-2024,14:45 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi

BACA JUGA:Guntoro Eka Gantikan Tira Tirtona Ketua PN Kayuagung

Mengatakan kepada tergugat I, II dan II bersalah dan memerintahkan kepada tergugat I, II dan III merobohkan yang sudah dibangun di atas tanah sawah tersebut.

Agar para tergugat I dan II membayar sewa tanah yang telah ditempati sejak 2013 sampai dengan sekarang dengan biaya pertahun Rp10 juta.

Membayar kerugian materil ongkos transportasi pulang pergi penggugat I dan II mengurus perkara Rp250 juta dan lainnya.

Kategori :