Terdakwa Rudapaksa Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir

Terdakwa Rudapaksa Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir

Sidang pembacaan putusan terdakwa Rosi Yanto di PN Kayuagung. --

KAYUAGUNG - Pengadilan Negeri Kayuagung, telah digelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atas nama terdakwa Rosi Yanto. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Novita Dwi Wahyuni dengan anggota Danang Prabowo Jati dan Noorzana Muji Solikha  pada sidang yang digelar di PN Kayuagung Rabu (28/1) menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban RA secara sadis.  "Atas perbuatan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Novita Dwi Wahyuni.

BACA JUGA:Usai Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-22 Ogan Ilir, Oknum Anggota DPRD Yansori ‘Dijemput”Kejaksaan

Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir. Langkah ini diambil guna memberikan waktu bagi tim JPU untuk mempelajari secara mendalam dan melakukan analisis terhadap seluruh pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. 

"Hal ini dipandang perlu mengingat terdapat perbedaan signifikan antara vonis yang dijatuhkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yakni Pidana Mati, yang diajukan berdasarkan Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak jo Pasal 340 KUHP," terangnya Kamis (29/1).

Kejaksaan Negeri OKI menegaskan, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara keji, sehingga menimbulkan penderitaan yang tidak terpulihkan bagi keluarga korban. 

BACA JUGA:3 Kajari Dicopot, Status Jaksa Kepala Kejari HSU Diberhentikan Sementara

Oleh karena itu, dalam masa pikir-pikir, Kejaksaan akan mengevaluasi secara komprehensif apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Upaya hukum banding tetap menjadi pertimbangan utama Kejaksaan dalam rangka memastikan perlindungan hukum maksimal bagi anak dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal demi tegaknya keadilan bagi almarhumah RA.

Sumber: