JAKARTA, OGANILIR.CO — Viral sebuah video di media sosial seorang anggota Polres Kepulauan Seribu bernama Bripda S melakukan kekerasan terhadap kekasihnya berinisial A (23).
Dalam video yang beredar, awalnya sang kekasih berinisial A ini meminta anggota polisi Bripda S itu bertanggungjawab atas kehamilannya.
Namun Bripda S menolak untuk bertanggungjawab. Hingga terjadilah cekcok keduanya sampai Bripda S melakukan kekerasan terhadap kekasihnya itu.
Video tangkapan layar, sang perempuan tersebut juga mengalami luka lebam.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kekasihnya itu ke Polres Kepulauan Seribu, kini Bripda S dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya alias Patsus atau penempatan khusus.
“Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A. Sekarang sudah di Patsus Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember 2022.
Kekerasan yang dilakukan Bripda S itu dilakukan pada September lalu, sementara keduanya menjalin hubungan dengan kekasihnya itu sejak tahun 2018.
Atas ulahnya itu, Bripda S akan dilakukan sidang etik, namun waktu pelaksanaan sidang etik belum dibeberkannya.
“Perbuatamnya termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik, dan akan dilakukan sidang etik,” ujarnya. (pojoksatu)