Selewengkan Dana Desa, 1 Kades di OKI DItahan, Satu Buron

Kamis 20-06-2024,11:53 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi

Selewengkan Dana Desa, 1 Kades di OKI DItahan, Satu Buron 

KAYUAGUNG, oganilir.co - Dua kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021 yang dilakukan 2 mantan Kades Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, yakni Samsul  Desa Tanjung Kemang, Kecamatan Pampangan, yakni Mulyadi tengah dilakukan investigasi oleh Inspektorat Kabupaten OKI. 

Inspektur Kabupaten OKI Syafarudin melalui Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Andika Fatra mengatakan, untuk Desa Lirik, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,1 miliar. Sementara untuk Desa Tanjung Kemang lebih kurang Rp700 jutaan.

"Ini perhitungan kerugian yang kami lakukan sementara," kata Andika Fatra, Kamis 20 Juni 2024.

Saat ini, lanjut Andika, proses hukumnya masih berjalan di Tipidkor Polres OKI dan pihaknya juga tidak akan tinggal diam terhadap para kades yang menyelewengkan dana desa. Pihaknya siap menindak jika ada laporan dari masyarakat terhadap kades yang menyelewengkan dana desa. Dia sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu sehingga tindakan korupsi bisa ditangani.

BACA JUGA:Video Penggerebekan. Kades Teluk Kecapi, Bersama Istri Pertama dan Sirinya. Berikan Keterangan ?

"Kita senang masyarakat proaktif mengontrol penggunaan dana desa," ujarnya.

Dia menyatakan bahwa hasil audit terhadap penggunaan dana desa Lirik dan Tanjung Kemang diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses selanjutnya. Untuk mantan  Kades Lirik saat ini sudah ditahan di Polres OKI. Sementara itu mantan kades Tanjung Kemang masih dalam proses pencarian.

Dia mengimbau kepada para kades agar menggunakan dana desa sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak bermasalah di kemudian hari yang berurusan dengan hukum."Ini pelajaran bagi semua kades kalau melanggar hukum akan diproses jika laporan itu benar," tandasnya.

Kategori :