Penyerahan SK dan Sosialisasi UU Perpanjangan Jabatan Kades Dipungut Rp 700 Ribu. Kades Mengeluh.
OGANILIR.CO-Jabatan kepala desa (Kades) resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Aturan itu termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku dan para kepala desa telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Namun penyerahan SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para Kades karena dipungut biaya sebesar Rp 700 ribu.
BACA JUGA:Huawei Mate 50 Pro Raja Hp Flagship dengan Segudang Kecanggihan, ini Harganya
"Rincian biaya Rp 200 ribu untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500 ribu untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa," kata salah seorang Kades di Kecamatan Indralaya Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Sumber yang namanya tidak ingin ditulis menyebutkan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa 18 Juni 2024 lalu.
Ketika itu, para Kades dihimpun di kediaman Kades Tanjung Raja Selatan, Maya Srihartati Pathul.
BACA JUGA:Didukung 10 Partai Politik, Pasangan Arlan-Franky Deklarasi Maju Piilkada
"Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit," ungkap sumber tersebut.
Dana dari para Kades itu selanjutnya dikumpulkan pada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.
Sementara Ketua Forum Kades di Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi Kades yang menerima SK.
BACA JUGA:Baksos dan Bansos Serentak, Polda Sumsel Serahkan Bedah Rumah.
"Tidak ada (dipungut biaya)," kata Angga dihubungi via WhatsApp.
Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kades, bukan dari pemerintah.