Seperti dilansir detikcom, sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Ogan Ilir Serahkan Laporan, Skor Terjadi Dua Kali
Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Anda penasaran berapa tunjangan anggota-ketua DPR RI?
Berikut rincian tunjangan anggota-ketua DPR:
1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000
- Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
BACA JUGA:17 Raperda Dari 21 Raperda Dibahas DPRD Ogan Ilir.
Uang sidang/paket Rp2.000.000
2. Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.