“Caranya tersangka melepas konektor penghubung kabel puding ke trafo, menggunakan kunci letter L modifikasi. Baru menarik dan menggulung kabel puding tersebut,” urainya
Diketahui, gardu PLN di Desa Gunung Batu, itu dikelola atau di bawah PT PLN Persero ULP Kayuagung.
Pihak PLN diwakili Hermanto, bertindak sebagai pelapor ke Mapolsek Cempaka, atas tidak pencurian kabel tersebut.
Penyidik juga memintai keterangan saksi-saksi dari pihak PLN, Awaludin dan Abid Kausar.
“Dari penjelasan pihak PLN, hilangnya kabel puding distribusi gardu itu menyebabkan padamnya listrik dan bisa terjadi overvoltage ke rumah-rumah pelanggan. Jadi, merugikan PLN dan membahayakan masyarakat,” terangnya.
Motif tersangka mencuri kabel puding trafo gardu itu, tidak lain untuk dijualnya ke pengepul rongsokan. Karena kabel puding itu berbahan tembaga, yang harga jualnya cukup tinggi.
“Setelah kulit kabelnya dikupas pakai cutter, baru tembaganya dijual kiloan,” imbuhnya.
Setelah mengamankan kedua tersangka pencuri kabel PLN dan barang buktinya itu, Budhi menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKUT.
“Akan kami dalami, apakah tersangka itu pernah melakukan hal serupa di tempat lain, atau dugaan tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (air)