Masih dikatakan Noordien, untuk saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih menunggu audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sumsel.
Para tersangka akan dijelar dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini indikasinya tidak hanya terjadi di kabupaten Banyuasin saja, tapi juga penyidikan program Serasi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus melakukan ke kabupaten lainnya.
Diantaranya di kabupaten Muaraenim, Pali, OKU, OKI, OKUT, Muba.
Total anggaran keseluruhan mencapai Rp1,3 triliun.
"Jadi penyidikan ini kita lakukan secara bertahap, dimulai dari kabupaten Banyuasin terlebih dahulu, dan fokus pembuktian perkara ini dahulu, baru nanti ke tahap penyidikan untuk kabupaten lainnya," tandasnya. (fadly)