PEKANBARU, OGANILIR.CO - Ibu kota tak sekejam ibu tiri masih terjadi. Buktinya seorang ibu tiri di Pekanbaru tega menjual anak gadisnya.
Pelaku yang saat ini buron menjadikan anak gadis suaminya itu sebagai objek pemuas nafsu lelaki penagih utang.
Ibu tersebut telah berutang uang sebesar Rp 300 ribu.
Akibat menjual anak tirinya, ibu tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, perbuatan wanita berinisial M itu terungkap saat warga di sekitar rumahnya.
Warga itu mengetahui bahwa ada pria yang masuk ke kamar korban, pada Sabtu, 10 Desember 2022.
“Jadi ayah korban ini dapat informasi dari tetangganya bahwa ada lelaki yang sekamar dengan anaknya yang masih berusia 13 tahun itu,” ujar Syafnil, Senin, 12 Desember 2022.
Mendapat informasi itu ayah korban langsung pulang ke rumah, dan mendapati anaknya di kamar bersama seorang pria yang diketahui adalah penagih utang.
“Ayah korban langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Bukit Raya,” lanjutnya.
Seusai dibawa ke Polsek Bukit Raya, pelaku yang berinisial PB itu diinterogasi hingga akhirnya penyidik mendapat pengakuan sang penjahat.
“Korban dijual oleh ibu tirinya M untuk melunasi utang kredit sebesar Rp300 ribu kepada pelaku PB. Saat ini ibu tiri korban melarikan diri," bebernya.
Atas perbuatan itu, PB dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.