Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, ini Kata Mendagri
Mirwan MS.--
JAKARTA, oganilir.co - Tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah saat banjir melanda wilayahnya, berujung pada pemberhentian sementara. Mendagri Tito Karnavian mengungkap alasan sanksi pemberhentian sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan. Tito menyebut pelanggaran yang dilakukan Mirwan karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.
"Yang bersangkutan (Mirwan MS) ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin dari Mendagri," kata Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa.
Mirwan MS pergi umrah tanpa izin saat wilayah Aceh Selatan dilanda bencana banjir-longsor. Untuk itu, Tito menegaskan pemberhentian sementara selama tiga bulan terhitung mulai Selasa (9/12).
BACA JUGA:Ini Update Data Korban Banjir 3 Provinsi di Sumatera
"Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada Saudara Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," tegas Tito.
Mantan Kapolri ini menjelaskan sanksi diberikan setelah Mirwan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, Senin (8/12). Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara," ucap dia.
Tito menyebut Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh untuk pergi ke luar negeri pada 22 November lalu. Izin diperlukan untuk diserahkan ke Kemendagri.
BACA JUGA:Pastikan Penanganan Korban Banjir Tertangani Baik, Prabowo Terbang ke Sumatera
"Jadi (pengajuan izin) sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu, tanggal 24 (November) terjadi banjir sampai tanggal 30 (November), dan kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November," jelas Tito.
Akibat bencana itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memutuskan tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk pergi umrah. Kala itu Mirwan sempat ke Jakarta, tapi kembali ke Banda Aceh untuk membantu kegiatan tanggap bencana.
"Tapi kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut," ucapnya.
Ketika mendengar hal itu, Tito langsung mencari kontak Mirwan untuk meminta segera pulang ke Tanah Air. Tito menanyakan terkait izin keberangkatan Mirwan.
BACA JUGA:Banjir di Medan - Rumah Dinas Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Terendam
Sumber:

