Hal ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dan industri kreatif dalam negeri agar tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.
Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia peduli terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional.
Selain itu, menambah poin untuk Indonesia agar dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.
"Tak ketinggalan, sinergi dan kerja sama antarkementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI," terangnya.
Hal penting lainnya, kata Anton, peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek atau hak cipta ke Bea Cukai sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan.
Fakta mengejutkan lainnya disampaikan Anton, pelanggaran HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, tetapi juga bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.
"Bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme," pungkasnya. (jpnn)