Pisau Cukur Impor Palsu Gagal Masuk Indonesia, Ditangkap Bea Cukai di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas

Pisau Cukur Impor Palsu Gagal Masuk Indonesia, Ditangkap Bea Cukai di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas saat menyampaikan keberhasilan jajarannya membongkar barang impor tiruan, Kamis, 15 Desember 2022. foto: dok/humas bea cukai--

SEMARANG, OGANILIR.CO - Bea Cukai menggagalkan upaya pemasukan barang impor tiruan atau palsu yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI), berupa pisau cukur.

Sebanyak 350 karton berisi razor atau pisau cukur merek Getlitey ditemukan petugas Bea Cukai pada Selasa, 29 November 2022 lalu.

Pada penindakan yang terlaksana di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas tersebut petugas menyita 403.200 buah pisau cukur yang diimpor perusahaan dari China berinisial MKA.

BACA JUGA:Siapa Azi, Pemuda yang Panjat Tower BTS Bikin Orang Cemas, Pas Turun Malah Senyum, Kisahnya Bikin Haru

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengungkapkan pisau cukur merek Getlitey diduga melanggar HAKI 3DIMENSI BLUE II-tanpa Kemasan milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia.

"Temuan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi kepada right holder, yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Right holder kemudian memutuskan untuk melanjutkan proses penegahan tersebut," beber Anton Martin melalui keterangan yang diterima, Jumat 16. Desember 2022.

Lebih lanjut Anton menyampaikan setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut, right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.

BACA JUGA:Sudah Dituntut Jaksa, Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Roy Suryo Terancam Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengadilan Niaga Semarang kemudian mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas pada Jumat 16 Desember 2022.

"Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran right holder," ujar Anton.

Sebelumnya, lanjut Anton, PT Procter & Gamble Home Products Indonesia telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022.

BACA JUGA:Sudah Dituntut Jaksa, Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Roy Suryo Terancam Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dijelaskan Anton, rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.

Bea Cukai dengan adanya sistem tersebut dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI.

Sumber: