Kejari Lubuklinggau Musnahkan BB Triwulan II, ini Jenisnya

Selasa 16-07-2024,16:09 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dendi Romi

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana kriminalitas di triwulan II, Selasa 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.

Setidaknya, ada 110 gram sabu sabu, ganja 50 gram ekstasi 16 butir, 8 senpira laras banjang, 6 parang dan dua tojok yang ikut dimusnahkan.

Pemusnahan itu dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau disaksikan sejumlah pihak baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri  Lubuklinggau Imam Hidayat menuturkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap dalam triwulan ke II di 2024.

BACA JUGA:Usai Diperpanjang Masa Jabatan, 314 Kades di OKI Langsung Perpanjang MoU dengan Kejari

"Artinya masih ada dua triwulan lagi, untuk barang bukti yang kami musnahkan itu paling banyak didapati jenis narkotika yakni sabu-sabu sebanyak 110 gram, dari penindakan tiga wilayah di MLM," jelasnya.

Menurutnya, dari penindakan 3 wilayah di Kabupaten Musi Rawas-Lubuklinggau dan Muratara, semua sama didominasi oleh narkotika jenis sabu-sabu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong potong menggunakan mesin gerinda.

"Pemusnahan barang bukti ini wujud dari penindakan hukum," tukasnya.

Kategori :