Njelimet, KPU Prabumulih Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024

Rabu 24-07-2024,11:40 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dendi Romi

Njelimet, KPU Prabumulih Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024

PRABUMULIH, oganilir.co - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Prabumulih melakukan sosialisasi Peraturan KPU No 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota beserta Wakil Wali Kota, di Rumah Makan Kampoeng Cemara, Rabu 24 Juli 2024.

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata mengatakan bahwa pihaknya sengaja melakukan sosialisasi PKPU lantaran ada banyak yang diatur dalam PKPU terbaru.

"Untuk itu, perlu disosialisasikan karena bersinggungan dengan lembaga di luar KPU," kata Marta Dinata sembari menyebut pihaknya mengaku mengundang Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Partai Politik (Parpol) di Prabumulih.

Dia berharap agar para calon nanti dapat memenuhi syarat dalam PKPU tersebut. "Karena ada banyak (peraturannya)," sebutnya.

BACA JUGA:KPU Banyuasin Minta Bantuan Media Sampaikan Informasi Pilkada

Dia mencontohkan, misalnya surat pailit yang ternyata hanya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri tertentu yang bisa mengeluarkan yaitu Pengadilan Negeri Niaga. "Tadi dijelaskan pihak Pengadilan di sini, bahwa untuk Sumsel masuk wilayah Zona Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," bebernya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih menunggu Juknis (Petunjuk Teknis) PKPU No 8/2024 yang akan mengatur terkait tempat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan narkoba dan lainnya.

Harapannya, agar bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota dapat bergerak cepat untuk memenuhi syarat yang sudah sosialisasikan. "Makanya kita undang Parpol karena pencalonan harus didukung Parpol," imbuhnya.

Dalam PKPU tersebut, juga diatur syarat pendidikan minimal SMA dan visi misi jangka panjang setiap calon untuk Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kapolres Ogan Ilir Kunjungi KPU

Selain itu, anggota DPRD pada saat mendaftar sebagai bakal calon Kepala Daerah (Balon Kada) bersedia mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri yang turut serta dilaporkan dan diketahui Partai Politik. 

Kategori :