KAYUAGUNG, oganilir.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) sudah menetapkan Dedi (32), warga Palembang, kurir yang mengantarkan sabu seberat 1,47 gram untuk narapidana R (30), yang dimasukkan dalam paket Pempek Belah sebagai tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasatres Narkoba, AKP Biladi Ostin mengungkapkan, dari keterangan, Dedi menerima transfer uang dari R sebesar Rp2,5 juta untuk dibelikan paket sabu yang berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Kayuagung pada Senin (22/7) pukul 09.30 WIB.
"Untuk paket sabu Rp2 juta kemudian Rp200 ribu biaya membeli pempek, Rp100 ribu, upah mengantar paket, Rp100 ribu beli rokok dan Rp100.ribu ongkos," kata Biladi Ostin, Rabu 24 Juli 2024.
Mereka sudah mengenal dari dalam lapas karena Dedi sebelumnya mantan warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung. Mereka ini berkomunikasi lewat telepon.
BACA JUGA:Luar Biasa, Sabu Diselundupkan Dalam Roti Kemasan di Lapas Kayuagung
Disinggung untuk warga binaan berinisial R hanya dilakukan pemeriksaan tidak dilakukan penahanan karena statusnya warga binaan, tapi berkas tetap berjalan nanti setelah tahap dua persidangan.
Tersangka Dedi mengaku, ia membeli sabu dari temannya di Jl Soekarno Hatta Palembang. "Saya terima uang dari R melalui transfer," ujarnya.
Ini transaksi yang dilakukan pertama kalinya karena R memang sudah dikenalnya saat ia menjalani hukuman kasus narkoba dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung.