3 Mahasiswa Riau Jadi Kurir Sabu Tertangkap di Sumsel, ini Identitasnya
Kurir sabu asal Riau tertangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin. --
3 Mahasiswa Riau Jadi Kurir Sabu Tertangkap di Sumsel, ini Identitasnya
BANYUASIN, oganilir.co - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengamankan empat kurir narkotika jenis sabu yaitu Dian Saputra, warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin; Pitriadi, warga Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan, Riau.
Kemudian, Teja Valentino, warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Riau; dan M Hadi,[ warga Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau.
Ikut diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 1.014 gram, ransel warna biru, empat handphone android, mobil merk Daihatsu Xenia.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Najamudin SH mengatakan bahwa penangkapan terhadap empat kurir narkotika jenis sabu berawal informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkotika. "Langsung kita tindaklanjuti," kata Najamudin.
BACA JUGA:Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Banyuasin Dibekuk Polisi
Anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan undercover buy di wilayah Perumahan Megah Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Kamis (4/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika transaksi, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin langsung mengamankan kedua kurir narkoba yaitu Dian Saputra dan Pitriadi. "Ikut diamankan barang bukti sabu berat bruto 1.014 gram yang tersimpan di ransel warna biru dan dua Hp," ujarnya.
Kemudian keduanya diinterogasi, akhirnya sabu itu didapatkan dari Ujang (DPO) yang dibawa oleh Teja Valentino dan M Hadi, semuanya warga Riau. "Kira langsung kejar, dan amankan keduanya," tuturnya. Tiga pelaku kurir sendiri masih berstatus pelajar/mahasiswa yaitu Dian, Pitriadi dan Teja.
Ikut diamankan dari keduanya barang bukti berupa mobil Xenia dan dua handphone."Selanjutnya kita bawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
BACA JUGA:Antar Sabu ke Banyuasin, Kurir Asal Musi Rawas Dibekuk
Atas perbuatan kurir narkoba itu dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: