MURATARA, OGANILIR.CO - Kasus Pengawas Desa Obok obok kemaluan tetangga di Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel akhirnya terungkap.
Senin, 19 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku yakni Muhroni alias Oni, diserahkan istrinya sendiri ke Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut.
Informasi dihimpun, sebelum di serahkan ke Polres Muratara, Oni yang tercatat sebagai anggota Pengawas Desa di Kecamatan Karang Jaya, awalnya sempat berkeras tidak mengakui perbuatan cabulnya.
Pencabulan itu dia lakukan terhadap bocah usia 8 tahun yang tak lain tetangga di depan rumahnya sendiri.
Situasi itu sempat memanas, mengingat kemarahan keluarga korban atas pelecehan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Oni.
Nyaris saja rumah dan keluarga Oni menjadi bulan-bulanan warga.
Oni tidak bisa mengelak lagi dari aksinya, mengingat adanya pengakuan langsung dari korban, bukti laporan resmi ke pihak ke polisian dan hasil visum rumah sakit.
Kapolres Muratara AKBP Feri Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Jailili, membenarkan jika status Oni saat ini sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Laporan dengan nomor laporan STPL/B-188/XII/2022/SPK.
Saat disidik anggota, Oni mengakui perbuatanya dengan motif sayang dengan korban.
Tersangka mengatakan, hubungan emosionalnya dengan korban sangat terjalin baik selama 8 tahun terakhir.
Dia mengaku, sejak korban lahir hingga sekolah SD, sering ikut mengasuh korban. "Sudah aku anggap anak dewek, karena selama ini aku memang belum punyo anak," Aku Oni ke penyidik.
Namun saat hari kejadian, dia mengaku khilaf. Awalnya hanya hendak menidurkan korban yang saat itu sudah kelelahan bermain di rumahnya. Sambil membacakan doa, dia mengelus ngelus dan menciumi tubuh korban.