Mulai dari bagian kepala, dada, hingga bagian paha. Saat itu korban belum bangun, lalu syahwat cabul Oni berontak dan mulai membuka celana korban hingga sebatas paha.
Dia mengaku sempat ingin mengakhiri aksinya itu, namun melihat kemulusan alat kelamin korban yang terbilang masih perawan, membuatnya tergiur untuk mencicipinya.
Awalnya, hanya memaikan genital korban menggunakan jari, melihat tidak ada reaksi. Oni menancapkan jari telunjuknya ke dalam saput perawan korban hingga berulang kali. Korban terbangun dan menjerit meringis.
Pelaku sempat membujuk korban agar tetap patuh terhadap syahwatnya, sembari tetap melancarkan aksi. Karena korban terus menangis, akhirnya pelaku melepaskan bocah itu.
Di hari itu korban langsung melaporkan aksi Oni itu ke orang tuanya.
Mengingat adanya kecurigaan saat korban dimandikan. Alat kelaminya memerah lebam, mengaku sakit saat di siram air mandi. Korban langsung ditanyai ibunya.
"Saat ditanyai, anak saya bilang ditusuk pakai tangan (Jari,red) oleh wak Oni (Muhroni, red)," ungkap kerabat korban.
Sementara itu, Kepala DPMPD P3A Hj Gusti Rohmani melalui kabid Perlindunga Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kudus mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan menyiapkan tenaga khusus untuk membantu pemulihan secara fsikis.
"Kita siap mendampingi korban sampai pemulihan, jangan sampai ini menjadi kecacatan mental bagi korban karena alami trauma saat dilecehkan pelaku," tegasya.
PPA kabupaten Muratara, juga meminta pihak penegak hukum memberikan keadilan seadil adilnya terhadap korban. Menginggat korban ini masih dibawah umu. "Harus dihukum seberat-beratnya, apa lagi korban ini anak di bawah umur," tutupnya. (zul)