KAYUAGUNG, oganilir.co - Bravo Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) yang berhasil menangkap tersangka IY (49). Ia di bekuk di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Ahad 28 Juli 2024 pukul 13.30 WIB.
Plh Kasat Polairud Polres OKI Iptu Asmun Zain, SH mengungkapkan, penangkapan terhadap tetsangka IY iberawal dari informasi yang diterima anggota Polairud adanya pengedar narkotika yang berada di dermaga penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya pada Ahad 28 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
Pengedar tersebut dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah memperoleh informasi yang cukup mengenai ciri-ciri pelaku, petugas Polairud Polres OKI langsung bergerak.
"Informasi tersebut dilaporkan kepada Ps Kasat Polairud memerintahkan anggota piket untuk menindaklanjuti informasi tersebut dilakukanlah penguntitan saat perjalanan di perairan OKI dengan menggunakan speed boat," kata Asmun Zain, Selasa 30 Juli 2024.
Setibanya di dermaga penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya, anggota Polairud melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan. Laki-laki tersebut kemudian diamankan dan setelah diperiksa, mengaku bernama IY (49).
BACA JUGA:Yes, Humas Polres OKI Sabet 2 Juara di Ajang HUT Bhayangkara Polda Sumsel
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diamankan 21 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 4,94 gram satu buah tas selempang warna coklat, satu unit handphone merk VIVO Y15s warna biru muda.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh tersangka."Setelah diinterogasi tersangka mengakui sabu tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali," bebernya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka juga mengakui perbuatannya," pungkasnya.