KAYUAGUNG, oganilir.co - Aksi pencurian burung walet yang dilakukan Nasri (46), warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbongkar setelah istri tersangka bernama Mardiana hendak menjual satu kantong plastik sarang burung walet di tempat penampungan sarang walet di desanya.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Budhi Santoso mengatakan, pada Senin (29/7) lalu warga curiga karena selama ini tersangka tidak memiliki rumah sarang walet, apalagi berbisnis.
"Dari itu dicurigai sebagai pelaku pencurian spesialis sarang walet yang sering beraksi di wilayah Tulung Selapan," kata Budhi Santoso, Kamis 1 Agustus 2024.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan Ipda Suparman, istri tersangka, Mardiana langsung diamankan di mapolsek. Dari keterangannya diketahui bahwa dia disuruh suaminya untuk menjual sarang walet hasil curian itu. Kemudian anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan suaminya bernama Nasro.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di OKI Dibekuk, Polisi Temukan Senpira saat Penggeledahan
Setelah dilakukan interogasi secara intens akhirnya pelaku mengaku sarang walet tersebut adalah hasil curian dan menunjukkan sendiri lokasi dimana ia melakukan pencurian dan saat cek TKP.
Didapati lubang yang dibuat pelaku untuk masuk ke dalam rumah walet korban H Sutar di Dusun Tanjung Kodok, Desa Tulung Selapan Timur, masih ada dan keadaan tanah bekas galian, masih basah karena kondisi tanahnya yang berlumpur.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka Nasro pada Ahad (28/7) pukul 23.00 di rumah walet milik korban. Karena kejadian itu korban kehilangan sebanyak 20 keping seberat 377 gram senilai Rp3.016.000.
Tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi pencurian dengan berjalan kaki sambil membawa alat berupa obeng gepeng, palu, dan senter kepala serta kantong plastik.
Setibanya di lokasi, tersangka langsung menggali tanah dan membuat terowongan di samping dinding rumah walet, sampai tembus ke dalam menggunakan kayu beriang yang ditemukan di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Sepakat Mufakat, Pencuri Walet Berakhir RJ
Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah walet melalui lubang tersebut dan mencongkel satu persatu sarang burung walet menggunakan obeng dengan penerangan cahaya senter kepala dan kantong plastik sebagai wadahnya.
Setelah berhasil, tersangka pulang dan menyerahkan sarang walet pada istrinya untuk dijual ke tempat penampungan di Desa Tulung Selapan Ilir.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik transparan ukuran sedang berisi sarang walet sebanyak 20 keping besar, satu kantong plastik transparan ukuran kecil berisi sarang walet sebanyak 14 keping kecil.
Barang bukti lainnya berupa satu buah obeng gepeng besar warna merah, satu palu besi warna hijau hitam, satu senter kepala warna gold hitam, satu buah kayu beriang sepanjang tiga meter yang sudah patah menjadi tiga bagian.